Untuk melaksanakan proses pendidikan dan
pengajaran, guru harus memiliki seperangkat kompetensi yang harus dikuasai dan
dimiliki. Menurut Barlow, kompetensi adalah 'the ability of a teacher to responsibly perform his or her duties appropriately' (Muhibin
Syah, 1995:230) atau 'kemampuan seorang guru untuk menunjukkan secara
bertanggung jawab tugas-tugasnya dengan tepat'.
Dalam hal standar
kompetensi guru, Pearson (1980) telah mengidentifikasi guru yang kompeten
dengan tiga masalah pokok, yakni: (1) what standards must a teacher meet to teach satisfactorily rather
than minimally, (2) what skills are required in general for a person to perform
at this level, (3) does the person in question have these requisite skills. Untuk menjelaskan tentang
pengertian tentang kompetensi itulah maka Gronczi (1997) dan Hager (1995)
menjelaskan bahwa "An
integrated view sees competence as a complex combination of knowledge,
attitudes, skills, and values displayed in the context of task
performance".
Dengan kata lain secara
singkat dapat diartikan bahwa kompetensi guru merupakan kombinasi kompleks dari pengetahuan,
sikap, keterampilan, dan nilai-nilai yang ditunjukkan oleh guru dalam konteks
kinerja tugas yang diberikan kepadanya. Sejalan
dengan definisi tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan, Dikdasmen menjelaskan
bahwa"kompetensi diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak". Dijelaskan
lebih lanjut bahwa "kompetensi
tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara
profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru" (Direktorat Tenaga
Kependidikan, Standar Kompetensi Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, 2003:
5).